Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
Jaksa meyakini Rahmat bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan keduanya dinilai jaksa perbuatan mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankannya adalah Rahmat belum pernah dihukum dan mengabdi di Polri selama 10 tahun.
Alasan jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman ini adalah dakwaan primer tidak terbukti. Jaksa menyebut Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.





